- TUJUAN :
Memberi penjelasan atau petunjuk tentang tatacara penerimaan dan pembinaan mahasiswa baru pada tingkat senat/BEM lembaga kemahasiswaan termasuk himpunan mahasiswa tingkat jurusan dan tingkat fakultas lingkup fakultas.
- RUANG LINGKUP
Menjadi pedoman bagi Sivitas Akademik khususnya Pimpinan Fakultas, Jurusan, dan lembaga kemahasiswaan dalam menetapkan standar operasional prosedur pelaksanaan P2MB sehingga berjalan lancar setiap tahunnya.
- REFERENSI
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3763/H4/P/2008 tentang Kebijakan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3762/H4/P/2008 tentang Standar Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin
- SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Persyaratan SMM ISO 9001:2015.
- Manual Mutu FMIPA UNHAS.
- DEFINSI
- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah organisasi mahasiswa intra kampus yang merupakan lembaga eksekutif di tingkat Universitas atau Institut
- Mahasiswa adalah orang yang belajar di perguruan tinggi, baik di universitas, institut, maupun akademi
- KETENTUAN UMUM
- Panitia pelaksana P2MB tahun berjalan pada tingkat fakultas dan jurusan ditugaskan oleh Dekan berdasarkan usulan Wakil Dekan bidang kemahasiswaan.
- Panitia pelaksana P2MB tahun berjalan pada tingkat lembaga kemahasiswaan ditugaskan oleh Senat Kemahasiswaan diketahui oleh Wakil Dekan bidang kemahasiswaan berdasarkan usulan HMJ masing-masing jurusan.
- Panitia pelaksana P2MB tahun berjalan pada tingkat fakultas, jurusan dan lembaga kemahasiswaan bersama-sama menyusun agenda pelaksanaan P2MB di tingkat fakultas jurusan dan lembaga kemahasiswaan.
- URAIAN PROSEDUR
- Mengusulkan pembuatan Surat Penugasan Panitia oleh Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Alumni bekerjasama dengan Jurusan, Program Studi, Kepala Tata Usaha (KTU) dan lembaga kemahasiswaan
- Dekan menerbitkan Surat Penugasan Panitia P2MB tingkat fakultas.
- Rapat Koordinasi pembagian tugas setiap panitia sesuai seksi masing-masing, dirangkaikan dengan menyusun jadwal kegiatan P2MB
- Mengikuti rapat koordinasi P2MB dengan Wakil Rektor 3 Unhas
- Melakukan sosialisasi hasil rapat koordinasi P2MB Unhas kepada panitia tingkat fakultas
- Mengikuti kegiatan Penerimaan pada tingkat Universitas sekaligus menyampaikan jadwal kegiatan P2MB pada tingkat fakultas, jurusan dan lembaga kemahasiswaan.
- Mahasiswa baru melakukan registrasi dan penandatanganan fakta integritas, kegiatan ini dikoordinasi langsung oleh panitia P2MB tingkat fakultas.
- Pembukaan kegiatan P2MB tingkat fakultas oleh Dekan, diikuti oleh Senat -Unhas, panitia tingkat fakultas, jurusan, program studi, lembaga mahasiswa dan Mahasiswa Baru tahun berjalan.
- Pelaksanaan P2MB pada tingkat fakultas berlangsung selama 4 hari, yaitu : tingkat fakultas 1 hari, tingkat jurusan 1 hari, lembaga mahasiswa (SENAT/BEM) 1 hari, dan lembaga mahasiswa jurusan (himpunan mahasiswa jurusan) 1 hari.
- Penutupan oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan, semua MABA kembali ke fakultas.