- TUJUAN
Prosedur ini bertujuan agar penyusunan jadwal perkuliahan berjalan lancar, mengoptimalkan segala sumber daya selama semester berjalan dalam lingkungan Fakultas Matematika dan ilmu pengetahuan alam Universitas Hasanuddin.
- RUANG LINGKUP
Lingkup prosedur ini meliputi pembuatan draft jadwal, MK, dan dosen pengasuh
oleh jurusan masing-masing untuk disampaikan ke bagian akademik fakultas MIPA Universitas Hasanuddin.
- REFERENSI
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3763/H4/P/2008 tentang Kebijakan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3762/H4/P/2008 tentang Standar Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin
- SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Dokumen mutu ISO 9001:2015 Fakultas MIPA Unhas
- Manual Mutu FMIPA UNHAS.
- DEFINISI
4.1. Perkuliahan ialah penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen selama 1 semester sesuai dengan satuan kredit semester.
- KETENTUAN UMUM
Jadwal kuliah diterbitkan sebelum pengisian kartu rencana studi dibuka.
- URAIAN PROSEDUR
6.1. Pembuatan Jadwal Kuliah
- Sub bagian Pendidikan mengirim surat ke masing-masing Jurusan terkait usulan matakuliah dan dosen Pengampu yang diselenggarakan pada semester berjalan.
- Selanjutnya Jurusan memberi tanggapan dengan mengirim usulan matakuliah dan Dosen Pengampu pada semester berjalan ke sub bagian Pendidikan.
- Sub bagian Pendidikan menghimpun seluruh usulan matakuliah dari seluruh Jurusan pada semester berjalan.
- Setelah seluruh usulan terkumpul selanjutnya sub bagian Pendidikan melakukan penyusunan jadwal kuliah yang berisi informasi :kode mata Kuliah, Nama mata kuliah, nama kelas, beban SKS, Kode Dosen dan Kode Ruang.
- pabila sudah tidak ada penyesuaian jadwal yang disampaikan oleh Jurusan maka kepala Sub Bagian Pendidikan membuat draft SK Jadwal Perkuliahan.
- Selanjutnya draft SK penetapan jadwal perkuliahan dan lampirannya di paraf oleh KTU dan kemudian di tandatangani oleh Dekan.
- SK dan Jadwal Perkuliahan yang telah ditetapkan kemudian dikirim ke Dosen pengampuh mata kuliah serta ditembuskan kepada beberapa pihak : Dekan FMIPA UNHAS, Unit Pengawasan Internal, Para Wakil Dekan FMIPA UNHAS, Para Ketua Jurusan FMIPA UNHAS, dan Arsip.
6.2.Pembuatan Jadwal Ujian
- Menjelang pelaksanaan ujian akhir semester sub bagian Pendidikan membuat surat ke masing-masing Jurusan terkait Jadwal Ujian
- Masing-masing Jurusan menyusun Jadwal Ujian berdasarkan jadwal kuliah atau kalender akademik pada semester berjalan.
- Jadwal ujian yang telah tersusun oleh masing-masing Jurusan selanjutnya disampaikan ke Dekan FMIPA, kemudian disposisi ke Wakil Dekan I dan disposisi ke KTU/Kasubag Pendidikan.
- Sub Bagian Pendidikan merekap jadwal dari masing-masing Jurusan dan membuat draft SK Jadwal Ujian Akhir.