- TUJUAN
Prosedur ini menetapkan tata cara pemasukan nilai mahasiswa oleh dosen pengampu mata kuliah
- RUANG LINGKUP
Lingkup prosedur ini meliputi tata cara pemasukan nilai mahasiswa yang dilakukan oleh dosen pengampu mata kuliah ke portal akademik SIM (Sistem Informasi Manajemen) Unhas.
- REFERENSI
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3763/H4/P/2008 tentang Kebijakan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3762/H4/P/2008 tentang Standar Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin
- SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Dokumen mutu ISO 9001:2015 Fakultas MIPA Unhas
- Manual Mutu FMIPA UNHAS.
- DEFINISI
KHS : Kartu Hasil Studi adalah lembaran yang menyatakan nilai mahasiswa pada semester berjalan
- KETENTUAN UMUM
- Dosen hanya dapat memberi nilai hasil belajar suatu matakuliah apabila telah meyelenggarakan sekurang-kurangnya 80% materi rancangan pembelajaran.
- Mahasiswa yang berhak mendapat nilai hasil belajar adalah mereka yang telah mengikuti kegiatan pembelajaran sekurang-kurangnya 80%.
- Penilaian hasil belajar akan diberikan dalam bentuk nilai mutu berdasarkan kesetaraan dari nilai angka, dan untuk kepentingan penetapan IPK nilai mutu disetarakan ke nilai konversi.
- URAIAN PROSEDUR
- Setelah melakukan pemeriksaan ujian maka dosen pengampu mata kuliah melakukan pemasukan nilai hasil ujian mahasiswa ke portal akademik SIM (sistem Informasi Manajemen) Unhas secara online.
- Dosen Pengampuh Mata Kuliah selanjutnya mencetak Daftar Nilai dari SIM sebanyak 4 eksampler dan kemudian menandatanganinya.
- Daftar Nilai Mahasiswa tersebut selanjutnya diserahkan ke Sekretariat Jurusan sebanyak 3 rangkap dan diteruskan ke Fakultas sebanyak 2 rangkap.
- Daftar nilai mahasiswa yang diterima oleh fakultas, 1 rangkap untuk diarsipkan di Fakultas dan 1 rangkap diserahkan secara kolektif ke Universitas.