- TUJUAN
Menjadi acuan pelaksanaan perkuliahan mulai dari penentuan pengampu matakuliah sampai pada pelaksanaan perkuliahan semester berjalan.
- RUANG LINGKUP
- Menjadi pedoman penyusunan Pengampu Matakuliah
- Dosen pengampu mata kuliah
- Wakil Dekan Bidang Pendidikan
- REFERENSI
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3763/H4/P/2008 tentang Kebijakan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 3762/H4/P/2008 tentang Standar Akademik Universitas Hasanuddin.
- Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor 1870/H4/P/2009 tentang Peraturan Akademik Universitas Hasanuddin.
- Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin Nomor: 25000/UN4.1/OT.10/2016 tentang Organisasi Tata Kerja Fakultas dan Sekolah Universitas Hasanuddin
- SK Mendiknas No. 045/U/2002 tentang kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
- Dokumen mutu ISO 9001:2015 Fakultas MIPA Unhas
- Manual Mutu FMIPA UNHAS.
- DEFINISI
- Sistem Perkuliahan. Kegiatan studi mahasiswa dapat dilakukan dalam bentuk kuliah teori, praktikum atau kerja lapangan, atau gabungan di antara ketiga bentuk tersebut
- Beban studi Jumlah satuan kredit semester (SKS) yang wajib diperoleh mahasiswa selama masa studi
- KETENTUAN UMUM
- Dosen Pengampu mata kuliah adalah dosen yang ditunjuk sebagai pengampu matakuliah berdasarkan kompetensi masing-masing dosen.
- Dosen Pengampu menyiapkan GBRP dan Kontrak Perkuliahan sebelum perkuliahan dimulai.
- Seorang dosen pengampu matakuliah dapat menjadi koordinator pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) matakuliah setiap semester.
- Matakuliah diampu bersama-sama dalam bentuk TIM yang sesuai dengan kompetensi dosen pengampu.
- TIM pengampu matakuliah dikoordinir oleh Koordinator Matakuliah.
- URAIAN PROSEDUR
- Ketua Program Studi mengundang seluruh staf pengajar untuk menentukan bersama-sama matakuliah yang akan diampunya.
- Penentuan pengampu mata kuliah dilakukan melalui rapat program studi satu bulan sebelum perkuliahan dimulai (jadwal perkuliahan sesuai kalender akademik) pada setiap awal semester.
- Matakuliah yang akan diampu harus sesuai dengan kompetensi masing-masing dosen dan disesuaikan dengan Beban Kerja Dosen
- Setiap matakuliah diajarkan sebanyak 16 kali tatap muka dalam satu semester.
- Tanggungjawab koordinator matakuliah adalah :
- Menunjuk salah satu anggota TIM Pengampu sebagai Koordinator Praktek (laboratorium atau lapangan)
- Membagi pokok bahasan dan jadwal tetap muka pada setiap anggota TIM Pengampu.
- Merekapitulasi nilai dari TIM pengampu matakuliah
- Menginput nilai ke SIM Unhas, mencetak nilai dari SIM Unhas, dan menyerahkannya dan ke bagian akademik fakultas beserta daftar komponen penilaian dosen (DKPD)
- Tanggung jawab Koordinator praktikum matakuliah adalah mengkoordinir kegiatan
- praktik dan menyerahkan nilai praktik ke koordinator MK selambat-lambatnya 2 minggu sebelum batas pemasukan nilai akhir ke SIM Unhas